Koreksi Pasal 198
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan menyelenggarakan fungsi:
a. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbankan, lembaga keuangan bukan bank, investasi, dan badan usaha milik negara, koperasi dan usaha kecil menengah serta perencanaan pembangunan;
b. penganalisaan, pengevaluasian dan pemberian tanggapan peraturan perundangundangan di bidang keuangan, perbankan, lembaga keuangan bukan bank, investasi, dan badan usaha milik negara, koperasi dan usaha kecil menengah serta perencanaan pembangunan;
c. pengembangan perancang peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbankan, lembaga keuangan bukan bank, investasi, dan badan usaha milik negara, koperasi dan usaha kecil menengah serta perencanaan pembangunan;
d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbankan, lembaga keuangan bukan bank, investasi, dan badan usaha milik negara, koperasi dan usaha kecil menengah serta perencanaan pembangunan; dan
e. pendampingan perumusan dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di bidang keuangan dan perbankan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
