Koreksi Pasal 197
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan perbankan.
Koreksi Anda
