Koreksi Pasal 193
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di bidang politik, hukum dan keamanan.
Koreksi Anda
