Koreksi Pasal 192
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
b. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan;
c. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Industri, Perdagangan, Riset dan Teknologi;
d. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Kesejahteraan Rakyat;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
