Koreksi Pasal 191
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan;
676, No.2010 59
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan analisa perumusan, pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG, dan rancangan peraturan perundang-undangan;
e. koordinasi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi/prakarsa rancangan UNDANG-UNDANG dengan instansi terkait dan para pemangku kepentingan;
f. penyiapan pemberian tanggapan terkait kebijakan dan permasalahan peraturan perundang-undangan dari instansi terkait dan/atau pemangku kepentingan;
g. pelaksanaan pendampingan dalam perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
h. penyiapan evaluasi dan analisa pelaksanaan kebijakan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
i. pembinaan dan pengembangan perancang peraturan perundang-undangan;
dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
