Koreksi Pasal 186
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Dokumentasi dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang dokumentasi dan rancangan peraturan perundang-undangan;
b. penghimpunan dan penginventarisasian peraturan perundang-undangan untuk bahan penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan serta pemantauan perkembangan peraturan perundang- undangan; dan
c. penyediaan, penyajian data atau bahan hukum dan peraturan perundang- undangan untuk di publikasikan.
Koreksi Anda
