Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 186

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Dokumentasi dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang dokumentasi dan rancangan peraturan perundang-undangan; b. penghimpunan dan penginventarisasian peraturan perundang-undangan untuk bahan penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan serta pemantauan perkembangan peraturan perundang- undangan; dan c. penyediaan, penyajian data atau bahan hukum dan peraturan perundang- undangan untuk di publikasikan.
Koreksi Anda