Koreksi Pasal 181
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rancangan kebijakan teknis dan petunjuk pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perancang peraturan perundangundangan.
Koreksi Anda
