Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 178

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan data dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG; b. penyiapan konsep keterangan pemerintah, jawaban pemerintah, dan sambutan pemerintah mengenai rancangan UNDANG-UNDANG yang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat; c. penyiapan daftar inventarisasi masalah dan jawaban daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG yang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat; dan d. evaluasi dan pelaporan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda