Koreksi Pasal 176
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan dan Perancangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana dan program pelaksanaan kegiatan tahunan dan 5 (lima) tahunan, pengumpulan dan pengolahan data serta evaluasi dan penyusunan laporan perancangan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG.
(2) Seksi Perencanaan dan Perancangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
