Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 174

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Subdirektorat Perencanaan dan Perancangan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG; c. penyiapan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan; dan d. penyiapan evaluasi perancangan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG. 676, No.2010 55
Koreksi Anda