Koreksi Pasal 172
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Rancangan UNDANG-UNDANG mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana dan program pelaksanaan kegiatan tahunan dan 5 (lima) tahunan, pengumpulan dan pengolahan data serta evaluasi dan penyusunan laporan rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Seksi Penyiapan dan Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan program penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
