Koreksi Pasal 171
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan dan Perancangan Rancangan UNDANG-UNDANG terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Rancangan UNDANG-UNDANG; dan
b. Seksi Penyiapan dan Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
