Koreksi Pasal 170
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Perencanaan dan Perancangan Rancangan UNDANG-UNDANG menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana dan program serta pengumpulan dan pengolahan data penyusunan perancangan rancangan UNDANG-UNDANG;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan rencana dan program, evaluasi dan pelaporan penyusunan peraturan perundang-undangan;
c. penyiapan bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana dan program, evaluasi dan pelaporan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG; dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penyusunan rencana dan program penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
