Koreksi Pasal 168
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Perancangan Rancangan UNDANG-UNDANG;
b. Subdirektorat Perencanaan dan Perancangan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri;
c. Subdirektorat Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG;
d. Subdirektorat Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan;
e. Subdirektorat Dokumentasi dan Perpustakaan;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
