Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 167

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang perencanaan, metode, teknik perancangan peraturan perundang-undangan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, pembinaan dan pengembangan perancang peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; b. pelaksanaan, bimbingan dan pelayanan di bidang perencanaan, metode, teknik perancangan peraturan perundang-undangan dan penyiapan perancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, pembinaan dan pengembangan perancang peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan, metode, teknik perancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, pembinaan dan pengembangan perancang peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan, metode, teknik perancangan peraturan perundang-undangan 676, No.2010 53 dan penyiapan perancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, pembinaan dan pengembangan perancang peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 167 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id