Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 165

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pengiriman dan pengelolaan arsip serta dokumentasi. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perawatan dan administrasi perlengkapan kantor, mesin, gedung, listrik, lingkungan, alat transportasi dan komunikasi, pengamanan, pengaturan parkir, administrasi kendaraan dinas dan perjalanan dinas. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan dan keprotokolan serta urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda