Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 163

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pengiriman dan pengelolaan arsip dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; b. pelaksanaan urusan dalam, pengamanan, pengangkutan dan administrasi perjalanan dinas; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; dan d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 163 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id