Koreksi Pasal 162
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, rumah tangga, tata usaha pimpinan dan hubungan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
