Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 162

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, rumah tangga, tata usaha pimpinan dan hubungan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 162 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id