Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 161

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inventarisasi, penerimaan, penyaluran, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik negara. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Persediaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, dan penyaluran barang persediaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 161 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id