Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 159

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan barang milik negara; dan b. pengelolaan urusan barang persediaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 159 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id