Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 151

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Umum Kepegawaian dan Administrasi Jabatan Fungsional; dan b. Subbagian Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun.
Koreksi Anda