Koreksi Pasal 149
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan.
(2) Subbagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, penyajian data, evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
