Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 149

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan. (2) Subbagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, penyajian data, evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 149 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id