Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 147

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. penyiapan pengelolaan dan penyajian data; dan c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 147 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id