Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 142

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan; c. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan; d. Direktorat Pengundangan, Publikasi dan Kerja Sama Peraturan Perundang- undangan; e. Direktorat Litigasi Peraturan Perundang- undangan; dan f. Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 142 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id