Koreksi Pasal 141
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 47
a. perumusan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan perundang- undangan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
