Koreksi Pasal 138
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengamanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengamanan pimpinan kementerian dan tamu penting.
(2) Subbagian Pengamanan Lingkungan dan Instalasi mempunyai tugas melakukan pengamanan ketertiban lingkungan dan instalasi di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Pengamanan Dokumen dan Jalur Informasi mempunyai tugas melakukan pengamanan dokumen dan keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
