Koreksi Pasal 136
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Bagian Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengamanan pimpinan kementerian;
b. pelaksanaan penerbitan dan pengamanan fisik bangunan dan perlengkapan serta instalasi di lingkungan kementerian; dan
c. pelaksanaan pengamanan dokumen dan keterangan yang bersifat rahasia.
Koreksi Anda
