Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 134

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana fisik dan sarana lainnya, telepon, listrik, air, penggunaan rumah dinas/jabatan di lingkungan kementerian dan penyiapan tempat rapat/pertemuan. (2) Subbagian Kendaraan dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan penggunaan kendaraan dinas, pengangkutan pegawai serta administrasi perjalanan dinas. (3) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar gaji, pengaturan dan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
Koreksi Anda