Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 117

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pelaksanaan tata usaha di lingkungan kementerian; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol; c. pelaksanaan pembinaan sikap mental pegawai; d. pelaksanaan urusan rumah tangga dan tata usaha biro umum; dan e. pelaksanaan urusan keamanan dalam. f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda