Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Bagian Fasilitasi dan Pengaduan Masalah Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi sekretariat majelis pengawas pusat notaris; b. pelaksanaan urusan administrasi pengaduan dan masalah hukum; dan c. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda