Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengolahan dan Penyajian Berita mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan bahan informasi yang berasal dari dalam maupun luar kementerian untuk diolah, disusun dan disajikan sebagai berita dan penerbitan berkala kegiatan kementerian. (2) Subbagian Hubungan Pers dan Media Massa mempunyai tugas melakukan penyiapan konferensi pers dan wawancara serta bahan informasi untuk penerbitan majalah intern dan ekstern. (3) Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan pengolahan semua bahan dokumentasi serta pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda