Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Subbagian Pengolahan dan Penyajian Berita; b. Subbagian Hubungan Pers dan Media Massa; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan.
Koreksi Anda