Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subbagian Pengolahan dan Penyajian Berita;
b. Subbagian Hubungan Pers dan Media Massa; dan
c. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan.
Koreksi Anda
