Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan; b. Bagian Informasi dan Komunikasi; c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; d. Bagian Fasilitasi dan Pengaduan Masalah Hukum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 99 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id