Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan hubungan dengan lembaga pemerintah, lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan; b. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kerja sama luar negeri; c. pemberian informasi dan komunikasi kepada masyarakat mengenai kegiatan-kegiatan di lingkungan kementerian; d. pelaksanaan pengelolaan dan pengadministrasian sekretariat majelis pengawas pusat notaris, pengaduan dan masalah hukum serta informasi hukum; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda