Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan hubungan dengan lembaga pemerintah, lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan;
b. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kerja sama luar negeri;
c. pemberian informasi dan komunikasi kepada masyarakat mengenai kegiatan-kegiatan di lingkungan kementerian;
d. pelaksanaan pengelolaan dan pengadministrasian sekretariat majelis pengawas pusat notaris, pengaduan dan masalah hukum serta informasi hukum; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda
