Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan hubungan kerja sama kelembagaan, luar negeri dan pemberian informasi dan komunikasi kepada masyarakat mengenai kegiatan-kegiatan di lingkungan kementerian, serta melaksanakan pengelolaan dan pengadministrasian sekretariat majelis pengawas pusat notaris, pengaduan dan masalah hukum serta informasi hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 97 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id