Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bagian Penghapusan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penilaian dan pertimbangan penetapan penghapusan barang milik negara;
b. pelaksanaan penetapan status penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara; dan
676, No.2010 35
c. pelaksanaan penetapan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara.
Koreksi Anda
