Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bagian Penghapusan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penilaian dan pertimbangan penetapan penghapusan barang milik negara; b. pelaksanaan penetapan status penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara; dan 676, No.2010 35 c. pelaksanaan penetapan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara.
Koreksi Anda