Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penghapusan mempunyai tugas melaksanakan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara sesuai standardisasi dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda