Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Pembukuan; b. Subbagian Inventarisasi; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda