Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Harga dan Mutu mempunyai tugas melakukan pengumpulan data harga dan mutu sebagai bahan acuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
(2) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Pengadaan mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
