Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Harga dan Mutu mempunyai tugas melakukan pengumpulan data harga dan mutu sebagai bahan acuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Pengadaan mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda