Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Analisa Kebutuhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyediaan data barang milik negara dan penyiapan peraturan-peraturan perlengkapan;
b. penganalisaan kebutuhan barang milik negara dan pembakuan perlengkapan; dan
c. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perlengkapan.
Koreksi Anda
