Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Analisa Kebutuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyediaan data barang milik negara dan penyiapan peraturan-peraturan perlengkapan; b. penganalisaan kebutuhan barang milik negara dan pembakuan perlengkapan; dan c. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perlengkapan.
Koreksi Anda