Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Biro Perlengkapan terdiri atas:
a. Bagian Analisa Kebutuhan;
b. Bagian Pengadaan;
c. Bagian Penyimpanan dan Penyaluran;
d. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
e. Bagian Penghapusan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
