Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran; b. pengumpulan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran; c. penyiapan rekonsiliasi data laporan keuangan; dan d. pemberian bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id