Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi, penyusunan laporan keuangan kementerian serta bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
