Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Pengujian Dokumen dan Penerbitan Surat Perintah Membayar menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar serta surat setoran bukan pajak;
b. pengajuan surat perintah membayar dan penyetoran surat setoran bukan pajak kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN);
c. pembinaan teknis pengujian surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar serta surat setoran bukan pajak kementerian ;
d. pelaksanaan monitoring penerbitan surat perintah membayar dan surat setoran bukan pajak kementerian;
e. pelaksanaan urusan biaya mutasi pejabat kementerian;
f. pelaksanaan urusan biaya secara terpusat; dan
g. pelaksanaan biaya pemulangan bagi pegawai yang pensiun.
Koreksi Anda
