Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan; b. Subbagian Tata Usaha Keuangan; c. Subbagian Kerugian Negara; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda