Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan di lingkungan kementerian;
b. penyiapan dan penetapan pengelola keuangan;
c. penyiapan penyusunan bahan pengelolaan perbendaharaan;
d. penyiapan bahan penilaian dan penyelesaian kerugian negara;
e. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
Koreksi Anda
