Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan di lingkungan kementerian; b. penyiapan dan penetapan pengelola keuangan; c. penyiapan penyusunan bahan pengelolaan perbendaharaan; d. penyiapan bahan penilaian dan penyelesaian kerugian negara; e. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan; dan f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id