Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, tata usaha keuangan, bimbingan teknis pengelolaan keuangan di lingkungan kementerian dan urusan tata usaha Biro Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id