Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran, revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis daftar isian pelaksanaan anggaran serta pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pada Unit Direktorat Jenderal Peraturan Perundangundangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. 676, No.2010 25 (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran, revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis daftar isian pelaksanaan anggaran serta pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pada Unit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung dan Kepulauan Riau (3) Subbagian Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran, revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis daftar isian pelaksanaan anggaran serta pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pada Unit Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (4) Subbagian Pelaksanaan Anggaran IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran, revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis daftar isian pelaksanaan anggaran serta pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pada Unit Sekretariat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat
Koreksi Anda