Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian; b. koordinasi, pembinaan, pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian; c. penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kementerian; d. penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian; e. pelaksanaan pengeluaran keuangan kementerian; f. pelaksanaan dan pengujian surat permintaan pembayaran (SPP) dan penerbitan surat perintah membayar (SPM) Sekretariat Jenderal; g. pelaksanaan urusan pembendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan kementerian; h. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan kementerian; i. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan; j. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan.
Koreksi Anda