Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Tata Usaha Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penghimpunan data kepegawaian, pencatatan segala pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian dalam buku mutasi dan kartu mutasi pegawai yang bersangkutan; b. pengelolaan arsip kepegawaian secara sistematis serta urusan kartu pegawai (KARPEG); c. penyusunan daftar urut kepegawaian setiap tahun; dan d. pengelolaan penggandaan.
Koreksi Anda